A. Pengertian Pusat Sumber Belajar
1. Bahasa
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), Pusat
berarti pokok pangkal atau yang menjadi pumpunan, sumber-belajar berarti orang
yang dapat dijadikan tempat bertanya tentang berbagai pengetahuan. Jadi dapat
kita simpulkan secara bahasa orang yang dapat menjadi pumpunan atau pokok pangkal
tempat bertanya tentang berbagai pengetahuan.
2. Istilah
Pusat Sumber Belajar (PSB) merupakan pemusatan secara
terpadu berbagai sumber belajar yang meliputi orang, bahan, peralatan,
fasilitas lingkungan, tujuan dan proses. Secara umum PSB berisi
komponen-komponen perpustakaan, pelayanan audio-visual, peralatan dan produksi,
tempat berlatih mengembangkan kegiatan program instruksional dan tempat
mengembangkan alat-alat bantu dalam pengembangan sistem instruksional. PSB juga
merupakan tempat bagi tenaga kependidikan untuk mengembangkan bahan-bahan
pengajaran dengan bantuan multimedia pendidikan terpadu yang terdiri atas
unsur-unsur perpustakaan, workshop, audio-visual dan laboratorium (Zainuddin :
1984).
Menurut Sukorini (Warsito,2008:215), pusat sumber
belajar merupakan tempat di mana berbagai jenis sumber belajar dikembangkan,
dikelola dan dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi
dalam kegiatan pembelajaran.
Merril dan Drob berpendapat bahwa pusat sumber belajar
merupakan suatu aktivitas yang terorganisasi yang berhubungan dengan kurikulum
dan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan (Warsito, 2008:215).
Dengan demikian, Pusat sumber belajar merupakan sarana untuk mengelola
dan mengembangkan sumber belajar. Pusat sumber belajar sering disebut juga
sebagai media center, yang diartikan sebagai lembaga yang
memberikan fasilitas pendidikan, pelatihan, dan pengenalan berbagai media
pembelajaran. Pusat sumber belajar dirancang untuk memberikan kemudahan kepada
peserta didik baik secara individu maupun kelompok atau guru untuk memanfaatkan
sumber belajar yang tersedia.
B. Pusat
Sumber Belajar SMA
Pusat Sumber Belajar SMA (PSB SMA) merupakan sistem pengelolaan yang
terorganisasi untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sumber belajar
dalam mendukung proses pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi sebagai media informasi dan komunikasi, wahana belajar, dan media
unjuk kinerja.
Perlu kita cermati bahwa pelaksanaan PSB SMA berlandaskan pada aturan-aturan sebagai berikut.
- Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2006 tentang 7
(tujuh) Flagship Program Pemerintah yang Berkaitan dengan TIK
- Pembelajaran merupakan suatu proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar (Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003)
- Kewajiban satuan pendidikan memiliki buku dan
sumber belajar lainnya antar lain jurnal, majalah, artikel, website,
dan compact disk (Lampiran Permendiknas Nomor 24 Tahun
2007, Pasal 42).
- Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (PP
No. 19/2005, Pasal 19 Ayat 1)
- Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang
memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan
akuntabel (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan, butir E. Sistem Informasi Manajemen)
- Pengembangan sistem pengelolaan pengetahuan untuk
mempermudah dalam berbagi informasi dan pengetahuan antar peserta didik
dan tenaga kependidikan (Renstra Depdiknas 2010-2014, 4.2.7 Penguatan dan
perluasan pemanfaatan TIK di bidang pendidikan, butir c)
- Pengembangan pusat sumber belajar berbasis TIK pada
pendidikan dasar dan menengah (Renstra Depdiknas 2010-2014, 4.2.7
Penguatan dan perluasan pemanfaatan TIK di bidang pendidikan, butir d)
Jika setiap satuan pendidikan SMA mengembakan PSB SMA dengan optimal maka
PSB SMA akan berfungsi sebagai
berikut.
- Sebagai media informasi dan komunikasi yang
berkaitan dengan kebijakan pendidikan, proses pembelajaran dan forum
diskusi antarpendidik-pendidik, peserta didik-peserta didik,
pendidik-peserta didik, dan satuan pendidikan-satuan pendidikan, serta
satuan pendidikan-masyarakat, khususnya yang terkait dengan proses
pembelajaran;
- Sebagai wahana belajar melalui pertukaran dan
pemanfaatan bahan ajar serta bahan uji berbasis TIK;
- Sebagai media unjuk kinerja berbagai inovasi dalam
proses pembelajaran.
- Meningkatkan kualitas, efektivitas dan efisiensi
pemanfaatan pembelajaran berbasis TIK.
Adapun PSB SMA akan terasa manfaatnya
sebagai berikut.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan pembelajaran dengan
memanfaatkan berbagai sumber belajar berbasis TIK secara optimal.
- Bagi satuan
pendidikan
a.
Sebagai media informasi berkaitan dengan
pendidikan dan komunikasi antarpendidik, pendidik-peserta didik, maupun
antarsatuan pendidikan.
b.
Sebagai wahana pembelajaran dalam memperluas
pengetahuan tentang perencanaan pembelajaran (meliputi: silabus, rencana
pelaksanaan pembelajaran); pelaksanaan pembelajaran (meliputi: model-model
pembelajaran, bahan ajar); dan penilaian hasil belajar (meliputi bahan uji,
analisis butir soal, dan laporan hasil belajar).
c.
Sebagai wahana untuk berbagi karya dan
pengalaman dengan satuan pendidikan lain;
2.
Bagi pendidik
a.
Sebagai wahana untuk berbagi karya dan
pengalaman dengan pendidik lain;
b.
Sebagai media untuk diskusi dengan pendidik lain
khususnya yang mengampu mata pelajaran yang sama;
c.
Sebagai wahana untuk berbagi karya-karya baru
dan unik seperti temuan tentang strategi, metode, dan model pembelajaran;
artikel-artikel seputar pendidikan.
3.
Bagi siswa
SMA sebagai media untuk mencari dan menemukan sumber belajar, bahan ajar
dan bahan uji berbasis TIK yang sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai
4.
Bagi masyarakat
umum sebagai media untuk memperoleh informasi, memberikan ide, dan saran
seputar pendidikan dan pembelajaran.
5.
Bagi kalangan
akademis sebagai media diskusi, tukar pengalaman dan informasi, ide serta
saran-saran yang membangun mengenai pendidikan khususnya pembelajaran.
Dengan kebermanfaatan terserbut yang optimal maka peningkatan mutu
pendidikan akan tercapai, karena dengan adanya PSB SMA akan saling berbagi
dalam hal inovasi pembelajaran, akan saling mengatasi kesulitan proses
pembelajaran, dan banyak lagi efek positifnya dalam peningkatan mutu
pendidikan. Dengan adanya hal-hal tersebut, peserta didik, tenaga pendidik akan
terus meningkatkan kompetensinya yang efeknya akan meningkatan prestasi satuan
pendidikan. Jadi dengan adanya PSB SMA yang dikembangkan oleh satuan pendidikan
dan dibina oleh Direktorat PSMA, maka sudah tidak ada batas tempat, ruang dan
waktu bagi masyarakat pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya.
Pada tahun 2013 merupakan tahap optimalisasi kondisi agar satuan
pendidikan SMA dapat berjalan tanpa adanya pembinaan dari Direktorat Pembinaan
SMA sehingga secara mandiri satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran
berbasis TIK. Dan pada tahun 2014 merupakan Tahap perluasan merupakan tahap
replikasi kondisi optimal satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran
berbasis TIK kepada satuan pendidikan lain agar ketiga fungsi PSB-SMA dapat
dijangkau oleh lebih banyak pihak.
Pihak Direktotrat Pembinaan SMA mengharapkan satuan pendidikan SMA di
Indonesia memiliki profil sebagai berikut.
- Memiliki SDM yang menguasai TIK
- Sarana prasarana TIK yang memadai
- Pengolaan yang baik dan optimal
- Proses pembelajaran menggunakan TIK dengan optimal
- Memiliki website sekolah yang
interaktif dan dinamis
- Memiliki dukungan internal dan eksternal yang baik
- Pembiyaan yang mencukupi
- Pengawasan yang berkelanjutan
- Pelaporan pelaksaaan PSB SMA yang besinambungan